Dinilai Vaksin Tidak Hajal

Firdaus : Tunggu Kebijakan  Pusat Terkait Polemik Halal Imunisasi Campak dan Rubella

Firdaus ST MT

PEKANBARU-(KIBLATRIAU. COM) -- Untuk saat ini,  Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mengakui tidak bisa berbuat apa-apa, perihal adanya tanggapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa vaksin campak dan rubella atau Measles Rubela (MR) tidak halal.

Firdaus menjelaskan, tidak bisanya Pemko melakukan sesuatu dikarenakan program vaksin MR ini merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.

"Karena ini sudah berlangsung, untuk di Riau kita nunggu arahan dari Gubernur. Begitupun dengan di kota. Kita parsial, Pekanbaru stop gak bisa. Tentunya pemerintah pusat melalui perpanjangan tangannya di daerah lah yang mengeluarkan kebijakannya," kata Firdaus. 

Firdaus berharap Kementerian Kesehatan seharusnya dapat  memberikan tanggapan yang bijak terkait fatwa MUI tersebut.

"Menyikapi hal ini,  Kementerian Kesehatan harus memberikan tanggapan secepatnya. Tanggapan tersebut kemudian disampaikan ke setiap kepala daerah, yang mana kemudian itu bisa diterapkan di setiap daerah," ujar Firdaus. 

Seperti diketahui, pelaksanaan imunisasi pemberian vaksin MR ini sempat menjadi polemik di tengah masyarakat. Hal ini dikarenakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan belum mengeluarkan fatwa tentang halal terhadap vaksin MR tersebut.

Sementara, Pemko Pekanbaru melalui Dinas Kesehatan tetap akan dilaksanakan imunisasi tersebut. Hal ini mengingat banyak manfaat yang didapat dan Kementerian Kesehatan RI tengah mengurus sertifikasi halal vaksin MR tersebut. (Kur)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar